‎7 Fakta Seputar BPJS Kesehatan yang Perlu Anda Ketahui

Kehadiran BPJS Kesehatan memang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia, terlebih masyarakat yang kondisi ekonominya termasuk menengah ke bawah. Dengan asuransi ini, mereka bisa berobat dengan bebas tanpa perlu khawatir ditolak rumah sakit karena masalah biaya.

Selain itu, biaya premi asuransi ini juga terbilang lebih murah jika dibandingkan dengan asuransi swasta. Karenanya, tak heran jika kini banyak masyarakat yang bergabung sebagai peserta. Namun, sebelum daftar BPJS Kesehatan, tentu ada baiknya jika Anda mengetahui terlebih dahulu sejumlah hal terkait BPJS Kesehatan.

Berikut adalah 7  fakta tentang BPJS Kesehatan yang perlu Anda ketahui.

1. Tidak Ada Diskriminasi

Tidak ada diskriminasi untuk daftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Entah orang kaya, miskin, pengusaha, atau tukang becak, semua bisa bergabung sebagai peserta melalui proses pendaftaran yang sama. Jika ingin mendaftar, Anda bisa melakukannya di kantor BPJS Kesehatan, secara online melalui website resmi BPJS Kesehatan, atau pihak ketiga yang menyediakan layanan untuk daftar BPJS Kesehatan seperti Traveloka. Untuk lebih jelasnya, silakan melihat informasi pendaftaran BPJS Kesehatan di Traveloka atau klik di sini.

 

2. Iurannya Murah

Berbeda dengan asuransi kesehatan swasta, iuran BPJS Kesehatan ini juga cukup terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Adapun jenis iurannya sendiri tergantung dari beberapa golongan berikut ini.

▪ Peserta BPJS yang bekerja di sektor pemerintahan seperti pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, atau pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai akan dikenakan iuran sebesar 5 persen dari total gaji, yang 3 persennya dibayar oleh pemberi upah sementara 2 persen sisanya dilunasi oleh peserta.

▪ Peserta BPJS Kesehatan yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau perusahaan swasta akan dikenakan iuran sebesar 5 persen dari total gaji dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

▪ Untuk veteran, perintis kemerdekaan, duda janda, atau yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun dibayar oleh pemerintah.

▪ Untuk peserta BPJS Kesehatan yang bukan penerima upah atau peserta bukan pekerja, iurannya adalah berdasarkan kesanggupan dan keinginan dari peserta itu sendiri.

Sementara, untuk ruang perawatannya, terdapat beberapa pilihan kelas sebagai berikut:
▪ Ruang Perawatan Kelas 1 (Rp59.00/bulan/orang)
▪ Ruang Perawatan Kelas 2 (Rp49.500/bulan/orang)
▪ Ruang Perawatan Kelas 3 (Rp25.000/bulan/orang)
Perlu Anda ketahui juga, meskipun terdapat pilihan ruang perawatan, semua peserta baik itu kelas 1, kelas 2, atau kelas 3 tetap mendapat pelayanan yang baik dari rumah sakit, termasuk juga akses terhadap obat-obatan yang dibutuhkan.

3. Bagi Masyarakat yang Kurang Mampu, Iurannya Ditanggung Pemerintah

Yang menarik lagi dari BPJS Kesehatan, meskipun jenis-jenis kepesertaan BPJS terbagi menjadi beberapa golongan dan ada iuran bulanan yang wajib dibayarkan setiap bulan, namun untuk masyarakat yang tidak mampu seperti fakir miskin, pemerintah akan menanggung iuran BPJS-nya. Keanggotaan ini disebut Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI).

4. Biaya Berobat Bisa Langsung Diprediksi

Daftar bpjs kesehatan – media.pricebook.co.id

Pada asuransi swasta, biasanya besarnya biaya pengobatan baru bisa diketahui setelah peserta berobat. Namun, berbeda dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sudah mematok biaya pengobatan di awal berdasarkan sistem paket tarif yang disebut INA CBGS, bahkan sebelum peserta menjalani perawatan.
Semisal Anda terserang tifus dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit, maka INA CBGS sudah menghitung layanan dan pengobatan apa saja yang diperlukan sampai Anda sembuh. Nantinya, biaya inilah yang akan diklaim oleh rumah sakit ke pihak BPJS.

5. Berdasarkan Vonis Dokter

Daftar bpjs kesehatan – www.midlandsminerals.com

Perlu Anda ketahui juga, BPJS hanya akan membayar perawatan pasien berdasarkan vonis dokter dan tindakan medis yang harus dilakukan. Misalnya pada kasus ibu yang akan melahirkan, dokterlah yang memutuskan si ibu bisa melahirkan normal atau dengan operasi caesar.

Apabila dokter mengatakan melahirkan normal bisa dilakukan dan pasien ingin melahirkan secara caesar, maka BPJS akan membayarkan biaya kelahiran normal, sementara pasien harus menanggung sendiri biaya
operasi.

6. Menanggung Hampir Semua Penyakit

Daftar bpjs kesehatan -alatkesehatan.blogspot.com

Ini merupakan keunggulan dari BPJS Kesehatan. Meskipun iurannya terjangkau, BPJS justru berani menanggung penyakit-penyakit yang sering kali dikecualikan oleh asuransi swasta, mulai dari penyakit kanker, penyakit hemodiliasis, penyakit kongenital, penyakit hormonal, dan lain sebagainya.

7. Menjamin Pesertanya Seumur Hidup

BPJS Kesehatan juga siap menanggung pesertanya seumur hidup. Berbeda
dengan asuransi swasta yang biasanya hanya menjamin pesertanya hingga
usia 100 tahun.

Nah, itulah beberapa fakta mengenai BPJS Kesehatan yang perlu Anda ketahui
sebelum daftar BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Security Code * Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.