Parental kidnapping merupakan penculikan yang dilakukan oleh salah satu orangtua si anak yang bercerai atau belum. Hal ini disebut parental kidnapping jika salah satu orangtua menghilangkan anak ke lokasi lain yang tidak diketahui pihak lainnya, yang bertujuan untuk menyangkal hak asuh atau kunjungan dari orang tua yang lain.
Di Indonesia, kasus seperti ini pun muncul dalam beberapa tahun ini. Beberapa contoh kasus ini diantaranya yaitu peristiwa penculikan anak oleh Fransisca Jo pada tahun 2011, Danu pada tahun 2012, dan I Made Oka Wijaya pada tahun 2013.
Contoh Kasus Parental Kidnapping
Fransisca Jo dilaporkan oleh mantan suaminya, Peter Soetanto, yang dianggap melakukan penculikan anak mereka karena Peter tidak dapat bertemu dengan anaknya. Sedangkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hak asuh diserahkan kepada Peter Soetanto.
Selain kasus diatas, kasus Danu pada tahun 2012 juga menarik perhatian karena Danu menyuruh orang suruhannya untuk mengambil anaknya (Rizki Fauzi) tanpa sepengetahuan istrinya (Danu dan istrinya sudah pisah ranjang selama 3 bulan) karena Ia ingin mengobati anaknya. Hal ini pun berakibat Ia dilaporkan ke polisi atas penculikan anak.
Kasus yang lainnya, terjadi pada tahun 2013. I Made Oka Wijaya diduga melakukan penculikan anak kandungnya sendiri. Peristiwa ini terjadi karena I Made Nyoman Wijaya yang sudah 8 bulan tidak bertemu anaknya tidak diperbolehkan istrinya, Dewi Ambar Sayekti, untuk bertemu anaknya. Ia mengaku nekat mengambil isterinya.
Permasalahan antara orangtua sebaiknya tidak membawa anak ke dalam pusaran masalah keduanya karena anak akan mengalami trauma terutama dalam hal kegagalan rumah tangga dan kekerasan rumah tangga. Perceraian orangtua dapat mempengaruhi kondisi psikologis si anak tersebut, oleh karena itu, keluarga di sekitar anak tersebut harus dapat meminimalisir pengaruh perceraian kedua orangtuanya.
Ditulis oleh Fadli Firmansyah
Website : www.fadlifirmanyah.com
Twitter : @fadfir
FB : www.facebook.com/fadfir
Sumber foto : vemale.com