Prosedur Izin Usaha Di Indonesia Untuk Sektor Perindustrian

Prosedur Izin Usaha di Indonesia Untuk Sektor Perindustrian

Mengajukan izin usaha di Indonesia diperlukan investor sebelum membangun dan mengembang bisnisĀ  di kawasan Indonesia dari sabang sampai merauke. Prosedur izin usaha untuk sektor satu dengan yang lainnya tentu memiliki banyak perbedaan. Namun pada kesempatan sekarang ini, akan menjelaskan prosedur yang perlu dilakukan apabila ingin mengajukan izin usaha dalam bidang perindustrian di Indonesia.

Seperti yang kita ketahui, sektor perindustrian di Indonesia cukup diminati oleh investor asing karena potensi pasar Indonesia cukup menjanjikan. Tentu saja kebijakan Pemerintah melalui BKPM punya andil besar dalam menarik minat investor asing tersebut dalam upaya melakukan ekspansi bisnis perindustrian.

Bagaimana Prosedur Izin Usaha Di Indonesia Bidang Perindustrian

Sebelum membahas lebih jauh, kita akan mengenal apa yang dimaksud dengan Perindustrian yaitu segala sesuatu hal atau kegiatan yang memiliki kaitan dan berhubungan secara langsung dengan kegiatan industri sesuai dengan Pasal 1 UU No.5 tahun 1984 dimana peraturan pelaksanaan-nya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 1987 tentang izin usaha bidang industri dan Keppres No.16 Tahun 1987 tentang pemberian izin usaha Industri (IUI).

Ada tahapan yang harus dilalui sebelum mendapatkan IUI yakni meliputi izin tetap yang diberikan pemerintah kepada perusahaan industri yang telah siap/ memenuhi syarat kondisi untuk memproduksi secara komersial. Sedangkan izin perluasan diberikan kepada perusahaan Industri yang akan berencana melakukan penambahan kapasitas produksi.

Syarat syarat yang diperlukan dalam pengajuan izin usaha Industri (IUI) yakni menyiapkan berkas berkas yang terdiri dari formulir permohonan yang nantinya diisi untuk mengajukan permohonan IUI. Nantinya setelah 14 hari setelah penyerahan kembali formulir ke Dirjen perindustrian atau lembaga terkait maka akan mengeluarkan hasil dari permohonan persetujuan prinsip dimana akan ada 2 kemungkinan yakni persetujuan atau penolakan.

Pada beberapa kasus, penyebab pengajuan permohonan mendapatkan penolakan yakni mengisi formulir kurang lengkap, belum memenuhi salah satu persayaratan dasar dan belum menjalankan kewajiban menyangkut faktor teknis maupun non teknis dalam bidang perindustrian.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai tata cara pengajuan izin usaha di Indonesia. Semoga apa yang telah diterangkan pada artikel ini bermanfaat bagi setiap pembaca, terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Security Code * Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.